Jagariau – DURI – Berbekal aduan masyarakat melalui kontak Polres Bengkalis, jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau sukses memborgol dua pelaku pemilik Narkotika jenis Shabu, masing masing berinisial AF (37) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis dan JW (50) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis dengan waktu dan hari yang berbeda.
AF sendiri diamankan pada Ahad (10/5/26) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Cendrawasih, sementara JW diamankan pada Senin (11/5/26) di Jalan Kamboja, Kecamatan Mandau sekira pukul 00.15 WIB.
Dari tangan keduanya Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 9 paket Shabu, dua unit Handphone, 1 kotak bening dan uang tunai Rp 200 ribu.
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Chaniago saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu itu. Menurutnya, kedua pelaku diamankan berkat laporan yang masuk melalui WhatsApp Polres Bengkalis.
“Benar, kedua pelaku kita amankan berjeda sehari setelah dilakukan pengembangan,”ungkapnya.
Kini kedua pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat (1)Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana.
Prima juga menghimbau masyarakat agar menghubungi Call Center 110 jika mengetahui hal serupa terkait peredaran narkoba dan pihaknya terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tuntas.
“Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas, segera hubungi call center dinomor 110,”tutupnya.*











