Sabtu, Juni 27, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Bersenpi

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Bersenpi

Jagariau – PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis shabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga Kota Dumai.

Dalam operasi tersebut, Polisi menangkap dua pelaku dan menyita shabu seberat 24,10 gram, uang tunai Rp 50 juta, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, diawali penangkapan pelaku berinisial SU alias USI (36) di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (9/5/26).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau. Dari hasil pemeriksaan terhadap SU, tim memperoleh informasi bahwa shabu tersebut didapat dari SA,”ujar Putu, Ahad (10/5/26).

SU ditangkap tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita disebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Dari lokasi penangkapan, Polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dua paket kecil shabu dengan berat kotor total sekitar 24,10 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU diketahui berperan sebagai pembeli shabu dari SA. Shabu itu rencananya akan diedarkan ke masyarakat.

Berbekal keterangan tersebut, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai, Ahad (10/5/26) sekira pukul 02.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, aparat menyita satu pucuk senjata api rakitan, tujuh butir amunisi, uang tunai Rp 50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor Polisi BK 1879 AAS.

“SA berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya,”ungkap Putu.

Dari hasil interogasi, SA mengaku telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama sekitar enam bulan. Ia juga mengaku memperoleh shabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Selain memburu pemasok utama, Polisi turut mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan.

Menurut pengakuan pelaku, senjata tersebut diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu dengan nilai Rp 700 ribu.

“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”terang Putu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika, pemeriksaan urine para pelaku, serta penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Riau menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui layanan Satgas Anti Narkoba Riau di nomor 0813-6306-547.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,”pungkasnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments