Kamis, April 30, 2026
Beranda Riau DURI 6 Navigasi Etika Digital dalam Koridor Hukum Taqlifi

6 Navigasi Etika Digital dalam Koridor Hukum Taqlifi

Jagariau – DURI – Digital merupakan ruang baru yang menuntut tata nilai sekaligus kepastian hukum. Dalam koridor hukum taqlifi (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram), etika digital tidak sekadar anjuran moral, tetapi panduan perilaku yang menjaga kehormatan, keselamatan, dan hak orang lain. Berikut petikannya.

  1. Prinsip Dasar : (Amanah dan Larangan Zalim). Setiap aktivitas online perlu berdasar amanah diantaranya tidak menipu, tidak merugikan, dan tidak menyebar kebohongan. Sikap zalim seperti fitnah, doxing, penipuan, atau pelecehan masuk ranah haram karena merusak kehormatan dan menimbulkan mudarat.
  2. Wajib : (Menjaga Hak dan Data)
    Menjaga privasi diri dan pihak lain termasuk wajib diantaranya tidak membocorkan data sensitif, tidak membagikan informasi tanpa izin, dan mengamankan akun.
    Verifikasi informasi sebelum membagikan adalah wajib jika dampaknya berpotensi menyesatkan atau merugikan.
  3. Sunnah : (Sikap Bijak dalam Interaksi)
    Menggunakan bahasa santun, meredam konflik, memberi klarifikasi yang adil, dan membantu koreksi informasi yang keliru termasuk sunnah. Ini membangun ekosistem digital yang sehat.
  4. Mubah : (Kreativitas yang Terukur)
    Bermain, berdiskusi ringan, atau membuat konten yang bermanfaat pada dasarnya mubah selama tidak melanggar batas hukum, diantaranya tidak mengandung mudarat, tidak menyeret pada dosa, dan tidak mengganggu hak orang lain.
  5. Makruh : (Kebiasaan yang Mengundang Mudarat)
    Misalnya membesar besarkan isu tanpa dasar, membiasakan komentar yang provokatif, atau memperpanjang pertikaian. Perilaku seperti ini makruh karena rawan memancing fitnah dan permusuhan.
  6. Haram : Garis Merah Etika Digital
    Kategori haram meliputi Hoaks dan fitnah Pemerasan, penipuan, dan scam
    Pelanggaran privasi (doxing, pencurian data). Ujaran kebencian/pelecehan
    Konten yang merusak moral atau menormalkan kezaliman
    Navigasi etika digital dalam koridor taqlifi berarti menilai setiap tindakan online dengan standar hukum syar’i : dari wajib menjaga hak, sunnah memperindah interaksi, mubah berkreasi secara aman, makruh menghindari kebiasaan yang memicu mudarat, hingga haram pada semua bentuk kezaliman dan pelanggaran.* Taufik Khairul Azhar (ISNJ – Bengkalis)
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments