Jagariau – DURI – Jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tak jarang membuat masyarakat yang hendak melakukan pengurusan perpanjangan maupun baru Surat Izin Mengemudi bingung akan jadwalnya, oleh karenanya, Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Bengkalis telah mengatur jadwal.
Terhitung Kamis (25/12/25) dan Jum’at (26/12/25) Kantor tutup, dan buka kembali buka pada Sabtu (27/12/25).
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, Rabu (24/12/25). Menurutnya, pelayanan Satpas Polres Bengkalis akan kembali beroperasi pada Jum’at (2/1/26) tahun depan.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 25 – 26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, maka dapat melakukan perpanjangan pada 27 Desember dan 2 Januari, dengan mekanisme perpanjangan,”pungkasnya.*











