Jagariau – DURI – Akibat keserakahan yang menggebu gebu, seorang Abdi Negara dan pasangannya berinisial P (40) dan D (38) warga Jalan Kubang Raya, Perumahan Bidadari, B2, RT 02, RW 04, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Pekanbaru nekat memalsukan mata uang rupiah demi kebutuhan sehari harinya.
Kedua pelaku sukses dibekuk Tim Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil pribadinya disalah satu SPBU di Jalan Lintas Duri – Dumai, Kilomerer 06, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, pada Sabtu (30/8/25) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan keduanya, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya Uang rupiah palsu sebesar Rp.1.000.000 dengan rincian 10 lembar Uang rupiah palsu seratus ribu rupiah, uang rupiah asli hasil penukaran dari Uang rupiah palsu sebesar Rp 1.582.000 dengan rincian 8 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 28 lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 31 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, 56 lembar uang pecahan lima ribu dan 16 lembar uang pecahan Dua ribu rupiah, 1 unit HP merk Vivo V11 warna hitam, 1 unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Terios warna hitam berplat nomor Polisi BM1162 AW beserta 1 buah kunci kontak beserta STNK nya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Chaniago melalui Kanitreskrim, Iptu Irsanuddin Harahap, Ahad (31/8/25). Menurutnya, masing masing pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku D berperan sebagai pencetak uang dan P berperan membelanjakan uang tersebut.

“Keduanya kita bekuk berkat informasi dari masyarakat dan pedagang yang resah akan ulah keduanya,”ujar Irsan.
Dikatakan mantan Kapolsek Bukit Kapur, Polres Dumai ini, hasil interogasi yang dilakukan, keduanya mengakui jika telah aksinya mencetak uang palsu dan membelanjakannya sebagai alat jual beli.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 36 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 milliar,”ancamnya mengakhiri.*











