Jagariau – DURI – Akibat ulahnya memuja dan mengedarkan obat perusak syaraf, JT alias Jumat (57) pengangguran warga Jalan Rejosari, Kilometer 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib, Ahad (13/7/25)
Dari tangan pelaku, Polisi sukses menyita barang bukti diantaranya 18 bungkus plastik pack berisi Shabu seberat 3,27 gram, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 unit Handphone (HP) Android merk Vivo warna dongker, dan uang tunai Rp.100.000.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kasatresnarkoba, Iptu Doni Binsar Simanjuntak, Kamis (17/7/25). Menurutnya, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba disalah satu rumah diwilayah Desa Air Kulim.
Tak ingin buruannya lepas, Iptu Doni memerintahkan Kanit 2, IPDA Kenzo Dwi Satya dan tim melakukan penyelidikan dan hasilnya sangat memuaskan. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui jika obat perusak syaraf itu didapatnya dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).
“Pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ancamnya.
Dikatakan Kasat, kolaborasi pihaknya dengan stakeholder terkait akan terus memberangus narkotika khusus diwilayah hukum Polres Bengkalis.*











