Jagariau – PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Muslim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi untuk tahun anggaran 2013 dan 2014.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/5/25) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Kuansing, Sahroni.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing, Andre Antonius mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi, permintaan keterangan dari ahli pidana, serta audit kerugian negara oleh ahli keuangan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka,”ujar Andre, Selasa (27/5/25).
Dijelaskan Andre, Muslim yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Kuansing, diduga mengesahkan anggaran proyek tanpa pembahasan bersama anggota dewan lainnya.
Muslim juga menyetujui anggaran proyek pembangunan hotel tanpa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tanpa peraturan daerah (perda) tentang penyertaan modal, yang merupakan syarat utama dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 152 dan 153.
Selain itu, tersangka diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Pasal 21 dan Pasal 54.
Atas perbuatannya, Muslim disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Muslim belum ditahan. Andre menyatakan, bahwa hak hak tersangka, termasuk pendampingan hukum, harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum penahanan dilakukan.
“Apabila seluruh syarat hukum telah terpenuhi, penyidik akan menentukan langkah lanjutan dalam proses penanganan perkara ini,”tegasnya.
Kejari Kuansing, sambung Andre, berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
Andre menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*











