Jagariau – PEKANBARU – Sejumlah pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinonaktifkan atau dibebastugaskan sementara dan digantikan Pelaksana Harian (Plh).
Hal ini merupakan imbas penyidikan kasus yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama sejumlah pejabat di Pemko Pekanbaru.
Kepala BKPSDM Pemko Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan, setakat ini berdasarkan arahan pimpinan, ada sejumlah kepala OPD yang dibebastugaskan sementara.
“Ada beberapa kepala OPD yang dibebastugaskan sementara, guna pemeriksaan oleh tim (Inspektorat) terkait permasalahan dugaan gratifikasi di KPK. Untuk sementara kepala OPD yang dibebastugaskan diantaranya Kepala Dishub, BPKAD, Bapenda, PUPR. Itu dulu sementara,”ujarnya.
Dijelaskan Irwan, bahwa sejumlah posisi tersebut kini dijabat Pelaksana harian (Plh). T Deni Muharpan ditunjuk sebagai Plh Kepala Bapenda, Martin Manulok sebagai Plh Kepala Dinas Perkim, Sunarko Plh Kepala Dinas Perhubungan, Firmansyah Eka Putra Plh Kepala BPKAD, dan Suryana Plh Kepala Dinas PUPR.
“Nah, karena Tengku Deni yang sebelumnya Plt Kabag Umum di Plh kan ke Kepala Bapenda, posisinya di Kabag Umum dijabat oleh Firman Hadi yang sebelumnya menjabat Plt Kadiskominfo dan posisi Firman di Kominfo ditunjuk Plt yang dijabat Deni Hidayat,”paparnya.
Dikatakan Irwan, karena tim akan melakukan pemeriksaan, dan jika pejabat tersebut masih menjabat, rasanya tidak etis. Oleh karenanya, Wali Kota Pekanbaru mengambil langkah untuk membebastugaskan sementara.
Dijelaskan Irwan, perihal bebas tugas ini hanya sementara dan bukan nonjob. Yang bersangkutan hanya diganti sampai selesai pemeriksaan.
“Karena hak hak kepegawaian mereka masih terima sesuai aturan, hanya dibebastugaskan sementara sampai selesai proses pemeriksaan,”paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho tak menampik kabar yang beredar tersebut.”Yang jelas kita mendukung komitmen bersama KPK,”tegasnya.*











