Jagariau – PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum penagih utang (debt collector) dalam menjalankan tugasnya.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, usai kegiatan Coaching Clinic Hukum Perdata yang digelar sebagai upaya edukasi dan penertiban dalam penegakan hukum perdata diwilayah hukum Polda Riau.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut akan kami proses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,”tegasnya, Ahad (11/5/25).
Pernyataan ini merupakan respons terhadap sejumlah laporan kasus kekerasan yang melibatkan debt collector diwilayah hukum Polda Riau.
Asep menjelaskan, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenaga penagih utang wajib memiliki dokumen resmi, seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat kompetensi sebagai tenaga profesional.
“Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum yang sah, terlebih jika disertai unsur kekerasan, merupakan tindak pidana. Kami akan bertindak tegas, termasuk terhadap pihak pemberi perintah yang membiarkan praktik semacam itu,”ujarnya.
Melalui forum Coaching Clinic ini, Polda Riau mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap proses penagihan dilakukan secara profesional, bermartabat, serta tidak melanggar hak asasi manusia maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam kepemimpinan Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Herry Heryawan, kami berkomitmen menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan alat intimidasi,”pungkasnya.*











