Jagariau – DURI – Kembali maraknya kenakalan remaja dijalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis terus melakukan pendekatan persuasif bagi para pelakunya, terutama bagi pelaku balap liar guna menciptakan Bengkalis aman dan nyaman dalam berlalu lintas bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Salah satu pendekatan itu berupa sejumlah himbauan dan sanksi bagi para pelaku, salah satunya tidak memakai knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi hingga intinya lapangan khusus melakukan balapan liar (Bali).
Terkait sanksi juga tidak main main. Para pelaku dapat dijatuhi sanksi berupa pidana kurangan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 3 juta sesuai Undang undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, Pasal 115 huruf b dan Pasal 297 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk Bali.
Khusus untuk pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong diatur Pasal 285 Undang undang (UU) nomor 22, Tahun 2009 UU LLAJ dengan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Vino Lestari. “Jika tidak ingin dikenakan sanksi tersebut, jauhi segala bentuk pelanggaran. Bagi para orang tua, selalu lakukan pembinaan dan pengecekan secara rutin bagi buah hatinya,”ucapnya sembari menghimbau.*











