Jagariau – PEKANBARU – Akibat ulahnya hingga merugikan orang lain, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Asri Auzar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (RI), Resort Pekanbaru. Asri diduga melakukan penggelapan atas barang tak bergerak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Benar (sudah tersangka),”ujar Bery, Selasa (4/2/25).
Dikatakan Bery, penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru usai gelar perkara pada 24 Januari 2025.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan dokumen,”terangnya.
Peralihan status dari saksi ke tersangka terhadap mantan Ketua Partai Demokrat Riau ini juga telah disampaikan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Sebelumnya, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi, menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan peralihan status tersangka terhadap Asri Auzar.”Sudah kita terima suratnya,”akunya.
Selanjutnya, Kejaksaan menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik. Jika telah diserahkan, berkas akan diteliti untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan.
“Yang pasti, kita siapkan jaksa kita untuk menangani perkara ini. Kita tunggu saja berkasnya,”tuturnya
Informasi dihimpun, penggelapan barang yang tidak bergerak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya terjadi pada tanggal 16 Oktober 2021 silam.
Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat bernama Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023. Vincent menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima.
Menurutnya, rumah tersebut sudah dibelinya dari seseorang. Namun, pada April 2022, rumah itu disewakan oleh Asri Auzar kepada Dewi dan Hendra Wijaya tanpa sepengetahuannya.
Dalam laporan Polisi yang ditandatangani Ipda Hasanuddin, disebutkan perbuatan Asri Auzar merupakan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.
Akibat perbuatan Asri, Vincent mengaku merugikan hingga Rp187.500.000 dan meminta Polisi mengusut kasus ini serta berharap rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.*











