Jagariau – PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan berbagai pasangan calon kepala daerah (Cakada) di Riau, salah satunya di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Sidang itu berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2 dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.
Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (4/2/35), digelar sekira pukul 13.30 WIB, untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir dengan nomor registrasi 3/PHPUBUP-XXIII/2025.
Pemohon dalam perkara ini adalah Afrizal Sintong – Setiawan, sedangkan kuasa hukum termohon berasal dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta JPN Kejari Rohil.
Dalam amar putusan, hakim yang dibacakan oleh Suhartoyo menyebut, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Kemudian menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,”ucapnya membacakan.
Sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan permohonan dari Adam – Sutoyo Kuansing, dan Ferdiansyah – Soeparto untuk Pilkada Dumai, serta Muflihun – Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru.*











