Minggu, April 19, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Dismissal MK Diduga Jadi Sebab Tertundanya Pelantikan Enam Kepala Daerah di Riau

Dismissal MK Diduga Jadi Sebab Tertundanya Pelantikan Enam Kepala Daerah di Riau

Jagariau – PEKANBARU – Tertundanya Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 semakin meresahkan masyarakat, sejumlah permasalahan menjelang definitifnya Bupati, diprediksi bakal semakin memperkeruh suasana.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkalis. Berbagai permasalahan, mulai dari nunggaknya TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Tertundanya pembayaran kegiatan fisik dan non fisik semakin memperdalam kerugian keuangan.

“Semakin hancur kondisi keuangan jika ditunda terus, masyarakat sudah mendambakan jalannya pemerintahan pimpinan terpilih,”ujar Yulisman salah seorang warga Kota Duri.

Seperti diketahui, pelantikan 6 Kepala daerah di Riau direncanakan berlangsung pada 6 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta oleh Presiden RI, Prabowo Subianto dikabarkan ditunda pada 18 hingga 20 Februari 2025

Terkait informasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama provinsi lainnya yang kepala daerah tidak terjadi sengketa telah melakukan rapat Kemendagri, Jum’at (31/1/25).

“Hasil rapat zoom dengan Ditjen Otda tentang pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak kemungkinan akan diundur antara tanggal 18 dan 20 Februari,”ujar Pj Sekdaprov Riau, M Taufiq OH.

“Namun untuk jadwal pastinya masih menunggu informasi selanjutnya dari radiogram dari Kemendagri. Sembari kita menunggu info Kemendagri,”tambah Taufiq.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025.

Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025.

“Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,”ungkap Mendagri dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jum’at (31/1/25).

Namun, Tito tak menyebut kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan dilakukan secepatnya.

Tak hanya itu, Tito mengatakan jika pelantikan kepala daerah non sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Tito menyampaikan, hal ini juga menjadi pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses dan dilakukan secara serentak.

“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,”tutupnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments