Kamis, Juni 25, 2026
Beranda Health & Fitness Kenaikan Harga Rokok di Tahun 2025, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif

Kenaikan Harga Rokok di Tahun 2025, Pemerintah Batasi Konsumsi Produk Berdampak Negatif

Jagariau – Pemerintah telah menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok untuk Tahun 2025. Meski tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan, harga rokok tetap naik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, kenaikan HJE ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin membatasi konsumsi produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan.

“Tentu kita berharap barang barang yang mengganggu kesehatan dapat dikurangi. Prinsipnya itu saja,”ujar Airlangga terkait kenaikan harga rokok pada 2025 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jum’at (13/12/24).

Penerbitan PMK 97 Tahun 2024 dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain, dan optimalisasi penerimaan negara.

Berdasarkan regulasi ini, HJE yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku dan harus mengikuti batasan minimum yang tercantum dalam aturan tersebut.

Berikut kenaikan harga rokok mulai 1 Januari 2025 :

Sigaret kretek mesin (SKM) :
Golongan I : Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%).
Golongan II : Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%).

Sigaret putih mesin (SPM) :
Golongan I : Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%).
Golongan II : Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%).

Sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) :
Golongan I : Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%).
Golongan I minimal : Rp 1.550–Rp 2.170 (naik 13%–9,5%).
Golongan II : Minimal Rp 995 (naik 15%).
Golongan III : Minimal Rp 860 (naik 18,6%).

Sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF) :
Tanpa golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%).

Kenaikan harga rokok pada 2025 diharapkan dapat mendukung upaya pengendalian konsumsi produk tembakau serta meningkatkan penerimaan negara melalui kebijakan tarif cukai yang lebih optimal.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments