Jagariau – DURI – Sabtu (7/12/24) sekira pukul 14.30 WIB menjadi hari paling apes bagi SS (52) warga Jalan Purwodadi, Kilometer 12, Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Pasalnya, pria Pengangguran yang mulai beralih profesi sebagai pengedar obat perusak syaraf, dipaksa harus menjadi tamu hotel prodeo.
Pasalnya, langkah pelaku harus terhenti setelah kaki tangannya berinisial RAS terlebih dahulu menjadi tamu hotel prodeo Polres Bengkalis beberapa waktu lalu.
Dari tangan SS, Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 31 paket Shabu yang telah dikemas dalam plastik pack seberat 5,69 gram, 1 unit Handphone (HP) Android merk Oppo warna cream, dan uang tunai sebanyak Rp 300 ribu.
Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah seorang pengedar diwilayah Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan itu.
“Benar, nyanyian dari pelaku RAS yang ditangkap lebih dulu, pelaku SS akhirnya kita amankan dirumahnya, Jalan Sejahtera, Kilometer 12 Kulim dengan sejumlah barang bukti,”terangnya.
Hasil interogasi SS, pelaku mengakui jika Shabu itu didapatnya dari seseorang berinisial H yang kini dalam penyelidikan Polisi.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ancamnya.*











