Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Naik 6,5 Persen, Segini UMP Riau Tahun 2025 

Naik 6,5 Persen, Segini UMP Riau Tahun 2025 

Jagariau – PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) akhirnya menyetujui Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 melalui Surat Keputusan (SK) sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar Rp 3.508.776,22 dengan kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah melaksanakan sidang dewan pengupahan sebanyak dua kali. Pertama di tanggal 6 Desember dan dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2024.

“Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang mana hari Senin kemarin juga kami sudah melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau,”ujarnya.

Selain itu, ungkap Boby, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Perkebunan Pertanian.

“Selanjutnya Upah Minimum Sektoral Provinsi, yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp 3.543.863,98. Kemudian upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp 3.526.320,1,”terangnya.

Boby menyatakan, kenaikan upah minimum tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025. Sehingga dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kesejahteraan pekerja akan meningkat secara signifikan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah.

“Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja diwilayah Riau,”pungkasnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments