Jagariau – BENGKALIS – Akibat ulahnya menetapkan biaya surat tanah di Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (3/10/24) resmi menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan berinisial MR sebagai tersangka.
Kajari Bengkalis, Dr Sri Odit Meganonodo melalui Kasi intel Risky Pradana Romli saat dikonfirmasi membenarkan penahanan MR tersebut. Kini, pelaku elah dijebloskan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Bengkalis.
“Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan, tersangka ditahan agar tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi saksi yang lain,”ujar Risky.
Dikatakan Risky, dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti, MR diduga menarik pungutan liar dengan total Rp 12,5 juta lebih untuk penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang terjadi ditahun 2023.
“Saat ini kami masih fokus dengan tersangka MR, dan nantinya tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain juga. Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e (jo), dan pasal 9, Undang undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”paparnya.(Hen)











