Minggu, April 19, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Bakar SK Pembekuan, Tiga Anggota PWI di Sejumlah Wilayah Direkom Pemecatan

Bakar SK Pembekuan, Tiga Anggota PWI di Sejumlah Wilayah Direkom Pemecatan

Jagariau – JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil tindakan tegas dengan memberikan rekomendasi untuk memberhentikan serta mencabut kartu tanda anggota PWI atas nama Romlan, Fathurrahman, dan Reflianto. Ketiga wartawan tersebut merupakan anggota PWI Bangka Belitung.

Keputusan itu diambil dalam rapat Bidang Organisasi PWI Pusat yang digelar di Jakarta, Jum’at (16/8/24). Dalam rapat tersebut, diputuskan ketiga anggota ini telah melakukan perbuatan yang dianggap tidak menghormati organisasi dengan membakar Surat Keputusan Pembekuan Pengurus Harian PWI Provinsi Bangka Belitung. Surat keputusan itu sendiri ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Sekjen, dan Ketua Bidang Organisasi.

“Tindakan ini menunjukkan bahwa mereka tidak menghargai keputusan organisasi,”ucap Irmanto, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun telah mengambil langkah tegas dengan membekukan PWI Provinsi disejumlah wilayah sebagai upaya menegakkan disiplin dan kepatuhan dalam organisasi.

Pembekuan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Dasar PWI, Pasal 8, huruf a, yang mewajibkan anggota muda dan anggota biasa PWI untuk mematuhi Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta keputusan keputusan organisasi. “Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada PWI DKI Jakarta pada 22 Juli 2024, dan peringatan kedua pada 6 Agustus 2024,” jelas Hendry.

Keputusan pembekuan ini juga merujuk pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, serta Keputusan Pengurus Pusat Nomor 251-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024. “Keputusan pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024 – 2029 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 206-PGS/PP-PWI/2024,”tegas Hendry.

Langkah yang diambil PWI Pusat ini menunjukkan komitmen organisasi dalam menjaga integritas, disiplin, dan ketertiban dikalangan anggotanya, serta memastikan bahwa setiap anggota mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(Rls)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments