Rabu, September 2, 2026
Beranda Riau DURI Tampung Handphone Curian, Pria di Duri Masuk Bui

Tampung Handphone Curian, Pria di Duri Masuk Bui

Jagariau – DURI – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mandau dalam melayani masyarakat dari gangguan Kamtibmas patut diacungi jempol, pasalnya, pasca menerima laporan, penyelidikan pim dimulai dan sukses mengamankan seorang pria berinisial H (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang curian berupa telepon genggam yang diduga merupakan hasil curian.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (2/9/26) sekira pukul 20.30 WIB disalah satu toko dibilangan Jalan Hang Tuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, ABKP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi memperoleh informasi bahwa satu unit Handphone yang diduga berasal dari hasil pencurian sebelumnya telah dijual oleh seorang pelaku pencurian kepada pelaku H pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Handphone tersebut disebut dibeli H dengan harga Rp 800 ribu, meskipun tidak disertai surat atau dokumen kepemilikan.

Mendapat informasi keberadaan terduga pelaku penadahan, Polisi bergerak mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Tak pelak, pelaku digelandang ke Mapolsek Mandau guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polisi melakukan sejumlah tindakan, diantaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan urine, serta dokumentasi.

Polisi juga menghimbau masyarakat agar tidak membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama barang elektronik tanpa kelengkapan dokumen atau dengan harga yang tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan asal usul dan legalitas barang sebelum  bertransaksi.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dihimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,”ujar I Made sembari menghimbau.

Polsek Mandau juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments