Minggu, Mei 24, 2026
Beranda Riau DURI Perkosa Karyawati Toko, Pria di Duri Diborgol Polisi

Perkosa Karyawati Toko, Pria di Duri Diborgol Polisi

Jagariau – DURI – Akibat ulahnya tak dapat menahan nafsu syahwat, seorang pria berinisial A dilaporkan ke Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP. Laporan tersebut diterima pada Sabtu (23/5/26) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (21/5/26) sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu toko diwilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan laporan yang diterima Polisi, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun diketahui memiliki hubungan pekerjaan dengan terlapor dilokasi usaha tersebut. Saat berada diarea toko, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menerima laporan, memeriksa saksi saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman keterangan saksi serta langkah langkah hukum sesuai prosedur,”ujar Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Chaniago.

Prima menghimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments