Jagariau – DURI – Komitmen memberangus peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus diintensif jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau dengan dua hari berturut turut sukses menggulung sedikitnya 5 pelaku beserta barang bukti jenis Shabu diwilayah Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Sejak Ahad (26/4/26) hingga Senin (27/4/26) menjadi hari hari penuh motivasi bagi petugas berkejar memutus mata rantai peredaran obat perusak syaraf itu.
Pelaku berinisial MR (36), RP (31) dan MA (30) yang keseluruhannya warga Jalan Bukit Bukit Abas, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan dipaksa bertekuk lutut mengakui perbuatannya sekira pukul 22.00 WIB berkat laporan masyarakat yang mengaku resah akan ulah para pelaku MR yang pertama dibekuk lalu RP, dan terakhir MA.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket Shabu, 3 Unit Handphone, 1 buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Tak puas dengan tiga pelaku, petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan H (55) warga Kulim, Kilometer 6, Gang Tunas Muda, Desa, Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Senin (27/4/26) sekira pukul 18.00 WIB diJalan Lintas Duri – Dumai, Kilometer 7, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Dari tangan MRR, petugas menyita 7 paket Shabu, 1 unit helm warna hitam, merek kyt, 1 unit Handphone, uang tunai 200 ribu dan unit motor Honda merk tanpa plat nomor Polisi.
Hingga dalam dua hari berturur tersebut, petugas mengakhiri perburuannya pada pelaku berinisial MRR (22) warga Jalan Kuala Mudo II, RT 03, RW 07, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan sekira pukul 17.30 WIB.
Dari tangan H, petugas menemukan barang bukti diantaranya 6 paket shabu di Casing Handphone dan 1 unit timbangan yang tersimpan didalam kotak rokok terbungkus tisu.
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Chaniago saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan lima pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.”Tak ada ampun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,”tegasnya.
Kini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan jeratan pasal ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana.
Kapolsek juga menghimbau agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika tersebut dengan menghubungi Call Center 110.*












