Jagariau – PEKANBARU – Kabar baik bagi masyarakat Provinsi Riau dalam menyalurkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya. Selama ini peraturan yang dianggap ‘njelimet’, kini dipermudah dengan alasan peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD) ditahun 2026 ini.
Hal tersebut diketahui saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Riau bersama Dirlantas Polda Riau, Kamis (12/3/26).
“Alhamdulillah, dari hasil rapat dengar pendapat tadi, pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Jadi cukup foto kopi KTP dan surat pernyataan bahwa kendaraan itu benar benar atas nama yang ada di KTP,”ujar Ketua Komisi III, Edi Basri.
Politisi Gerindra Dapil Kampar itu mengatakan, kebijakan ini diberlakukan agar masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan belum melakukan balik nama, tetap dapat membayar pajak kendaraannya.
“Kita sudah koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan beliau berkomitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut. Tahun ini, bahkan dalam waktu dekat ini kebijakan tersebut bisa diterapkan,”ujarnya.
Edi menilai, kemudahan dalam pembayaran pajak ini akan berdampak positif dalam peningkatkan PAD bagi Provinsi Riau. Dirinya yakin, pendapatan dari pajak kendaraan akan meningkat jika layanannya dipermudah.
“Ini kita optimis akan berdampak pada PAD kita. Karena selama inikan masyarakat kesulitan untuk bayar karena persyaratannya. Mau bayar tapi KTP pemilik asli kendaraan sudah tidak ada dan sebagainya. Tapi insya allah kedepan itu sudah dipermudah,”ungkapnya.
Terlebih lagi, kata Edi, saat ini biaya balik nama kendaraan di Riau tidak dikenakan biaya. Artinya, masyarakat diringankan untuk membayar pajak.
Dalam RDP itu, tampak langsung hadir Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeko Rahmat Mustika dan sejumlah jajarannya.*











