Jagariau – BENGKALIS – Kerja keras Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam mengungkap sindikat peredaran Heroin jaringan internasional bernilai puluhan Milliar akhirnya membuahkan hasil. Dari pengungkapan itu, sedikitnya 22,7 Kilogram obat perusak syaraf yang sudah dikemas dalam 42 bungkus berhasil diamankan.
Pengungkapan dilakukan Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade ditiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis pada Selasa (24/2/26) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi terkait transaksi heroin dikawasan Sungai Pakning, Bengkalis.
Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau penyamaran petugas sebagai pembeli.
Menurutnya, teknik tersebut memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi karena petugas berjalan sendiri dan harus melakukan kontak langsung dengan para bandar atau pelaku tanpa didampingi personel lain.
“Teknik ini sangat berbahaya bagi personel kami karena harus berinteraksi langsung dengan para pelaku tanpa pendampingan anggota lainnya,”ujar Putu Yudha saat konferensi pers di Mapolda Riau, (5/3/26).
Konferensi pers itu tampak dihadiri Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Kombes Pol Zaheani Pandra Arsyad, Kabid Propam Kombes Pol Harissandi, dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Pengungkapan pertama dilakukan di Kecamatan Bukit Batu, sedangkan lokasi kedua dan ketiga berada di Kecamatan Bandar Laksamana. Penangkapan pertama dilakukan pada pelaku berinisial K.
Sebelumnya, dalam proses transaksi yang dilakukan dengan petugas yang menyamar, disepakati harga penjualan heroin sebesar Rp 147 juta per bungkus.
“Setelah harga disepakati dan barang diantar oleh pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap K beserta barang bukti lima bungkus heroin,”papar Putu Yudha.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka K, diketahui pelaku diperintah oleh tersangka SK untuk memasarkan atau menjual heroin tersebut.
Berdasarkan keterangan itu, tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju rumah tersangka SK di Kecamatan Bukit Batu dan berhasil melakukan penangkapan.
“Dari SK, polisi menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai dengan jarak sekitar 300 meter dari rumah pelaku,”ungkap Putu.
Pengembangan penyelidikan kemudian dilanjutkan setelah pelaku SK mengaku masih menyimpan heroin dalam jumlah lebih besar dilokasi lain.
Tim kemudian menuju salah satu perkebunan kelapa sawit yang berjarak sekitar 800 meter dari rumah SK.
Dilokasi tersebut, petugas menemukan satu drum berwarna biru yang ditutup rapat dan ditanam di dalam tanah. Setelah dibuka, drum tersebut berisi 36 bungkus heroin.
“Total heroin yang disita dari SK sebanyak 37 bungkus, sementara dari pelaku K sebanyak 5 bungkus, sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 42 bungkus dengan berat 22,7 kilogram,”jelas Putu.
Dari keterangan SK, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, A dan HF.
Putu menjelaskan bahwa A berperan menjemput narkotika jenis heroin dari luar negeri, sedangkan HF yang berada di luar negeri diduga berperan sebagai pengendali yang memerintahkan penjualan heroin kepada target tertentu.
Menurut Putu, apabila heroin tersebut beredar di masyarakat, diperkirakan dapat merusak hingga 113.655 jiwa. Sementara nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp 68 Milliar.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,”tutup Putu Yudha.*











