Jumat, Juni 5, 2026
Beranda Riau PEKANBARU KPK Gerebek Rumah Dinas Plt Gubri SF Hariyanto

KPK Gerebek Rumah Dinas Plt Gubri SF Hariyanto

Jagariau – DURI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek rumah dinas (Rumdis) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto dibilangan Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Senin (15/12/25).

Penggerebekan itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan jika kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah SFH, Plt Gubernur Riau,”ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (15/12/25) siang.

Dijelaskan Budi, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,”terangnya.

Menurut Budi, perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu

“Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada awal November 2025,”tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, status tersangka juga disematkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, para tersangka diduga meminta fee atas penambahan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan kepada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I – VI Dinas PUPR PKPP Riau.

Anggaran tersebut meningkat dari semula Rp 71,6 Milliar menjadi Rp 177,4 Milliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp 106 Milliar.

Awalnya, fee yang diminta sebesar 2,5 persen. Namun, Muhammad Arief Setiawan, besaran fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp 7 Milliar.

Pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut disebut diancam dengan pencopotan jabatan atau mutasi. Dilingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik tersebut dikenal dengan istilah jatah preman.

Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP Riau bersama Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau kemudian menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee sebesar 5 persen atau Rp 7 Milliar untuk Abdul Wahid.

Hasil pertemuan tersebut lalu dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan menggunakan kode “7 batang”.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Dalam rangka penyidikan perkara tersebut, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau, diantaranya Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, serta sejumlah rumah pribadi.

KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, rumah tersangka Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, serta Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP Riau.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments