Jagariau – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid sebagai tersangka. Namun banyak publik yang bertanya tanya keabsahan kasus yang membelit Gubernur yang baru menjabat selama 9 bulan 15 hari itu di Bumi berjuluk Lancang Kuning.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengatakan, jika kasus yang membelit Abdul Wahid itu adalah dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau di Tahun Anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menerapkan Kepala Dinas PUPR – PKPP, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),”ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/25) seperti dilansir dari Kompas.com.
Dikatakan Johanis, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.”(Fee) sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 Milliar menjadi Rp 177,4 Milliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),”jelasnya.
Ditambahkan Johanis, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.”Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,”ucapnya.
Akibat pelaku, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Pekanbaru, Riau pada Senin (4/11/25). Mereka diantaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR – PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid. Kemudian satu orang lainnya atas nama Dani M Nursalam merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Abdul Wahid yang menyerahkan diri pada Selasa (4/11/25) petang.*











