Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU OTT, Tangan Kanan Gubernur Riau Serahkan Diri ke KPK

OTT, Tangan Kanan Gubernur Riau Serahkan Diri ke KPK

Jagariau – PEKANBARU – Tenaga Ahli dan juga tangan kanan Gubernur Riau, Abdul Wahid, Dani M Nursalam (DMN), Selasa (4/11/25) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) diwilayah Provinsi Riau pada Senin (3/11/25) kemarin.

Dani yang menyerahkan diri ke KPK pada hari ini, sehingga total pihak yang diamankan dan diperiksa KPK terkait OTT ini sebanyak 10 orang.

“Selain mengamankan sembilan orang, DMN juga sudah tiba di gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan sehingga total pihak yang masih dilakukan pemeriksaan hingga saat ini total 10 orang,”ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/25).

Berdasarkan informasi, KPK sebelumnya mencari Dani M Nursalam tetapi tidak ditemukan hingga akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Saat ini, kata Budi, Dani sedang diperiksa secara intensif oleh KPK bersama sembilan pihak lainnya termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.

“Saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu pihak lainnya, saudara DMN, selaku tenaga ahli gubernur,”ungkap Budi.

Dani M Nursalam juga memiliki hubungan keorganisasian partai politik dengan Abdul Wahid, dimana Dani merupakan Wakil Ketua DPW PKB Provinsi Riau. Sementara Abdul Wahid merupakan Ketua DPW PKB Riau. Dengan demikian, terdapat tiga kader PKB yang terjaring OTT di Riau, termasuk orang kepercayaan Abdul Wahid, Tata Maulana.

Tata Maulana tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/25) malam. Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Tata Maulana tiba pada pukul 18.56 WIB. Tata Maulana merupakan salah pihak swasta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025) diwilayah Provinsi Riau.

Tata Maulana tiba di gedung KPK dengan mengenakan baju kaos merah dengan rompi cokelat serta membawa tas berwarna hitam. Setelah itu, Tata Maulana diarahkan ke ruang pemeriksaan KPK.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa dan menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Status mereka akan disampaikan ke publik lewat konferensi pers.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments