Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Peras Perusahaan, Ketua Ormas PETIR Diborgol Tim Raga

Peras Perusahaan, Ketua Ormas PETIR Diborgol Tim Raga

Jagariau – PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sukses memborgol Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) PETIR berinisial JS. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah Perusahaan di Provinsi Riau.

JS diamankan Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di salah satu kafe dalam hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru pada Senin malam (13/10/25).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

“JS kami amankan atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah atas tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku,”ujarnya, Rabu (15/10/25).

Hasil penyelidikan, JS diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan Ormas atau LSM yang mengatasnamakan perjuangan hak masyarakat. Namun, jabatan itu justru digunakan untuk menekan dan memeras sejumlah perusahaan di Riau.

“JS kerap menakut nakuti korban, kemudian meminta sejumlah uang agar pemberitaan terkait perusahaan tidak diekspos ke media,”jelas Sunhot.

Dikisahkan Sunhot, JS awalnya menuntut uang sebesar Rp 250 juta kepada salah satu perusahaan. Korban yang merasa tertekan akhirnya menyanggupi memberikan uang Rp 150 juta sebagai uang damai. Namun, transaksi tersebut justru menjadi akhir dari aksi JS. Begitu uang berpindah tangan, Polisi langsung memborgol JS beserta barang bukti uang tunai Rp 150 juta dari dalam tasnya.

Kini, Polda Riau masih mendalami kasus itu. JS dijerat dengan Pasal 369 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments