Jagariau – PEKANBARU – Berbisnis Illegal hingga berujung tindak pidana kembali terjadi. Kali ini menimpa Eduard Buulolo (28) yang diculik lima pria berbadan tegap diruas Rest Area Tol Pekanbaru – Dumai, Kilometer 64, Selasa (16/9/25) sekira pukul 03.00 WIB yang sempat viral di media sosial (Medsos).
Selidik punya selidik, ternyata penculikan itu bermotif bisnis rokok bodong yang dijalani Eduard dan belum dibayarkan.
Tiga dari lima pelaku yang diamankan itu diantaranya Sudirman Buulolo selaku otak pelaku, M Tarmizi dan Aliran Hati Laia. Sementara dua lainnya Jon dan Samsir Laia, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor menjelaskan, kasus ini bermula dari urusan bisnis rokok tanpa cukai yang tidak selesai dengan baik.
“Motif utama penculikan ini adalah persoalan utang piutang hasil penjualan rokok tanpa cukai,”ujar AKBP Rooy.
Roy menjelaskan, kasus itu berawal ketika Eduard mengambil 80 kardus rokok tanpa pita cukai dari Purba. Namun uang hasil penjualan rokok tersebut belum disetorkan korban kepada Purba.
Sudirman Buulolo yang juga terlibat dalam bisnis rokok ilegal ini, merasa dirugikan setelah uangnya dipotong oleh pihak pemilik rokok sebagai pengganti kerugian akibat kelalaian Eduard.
Tak terima akan hal itu, Sudirman bersama rekan rekannya mencari Eduard dan merencanakan penculikan. Aksi itu terekam dalam rekaman CCTV rest area.
“Korban disebut belum menyetorkan uang hasil penjualan sekitar Rp 560 juta kepada pihak pemilik barang. Ini memicu pelaku SB melakukan pencarian dan penculikan terhadap korban,”jelas Rooy.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda beda namun saling terkoordinasi dalam menjalankan aksi penculikan yang berujung kekerasan terhadap korban.
Sudirman diduga sebagai pelaku utama dalam penculikan ini. Ia merupakan pihak yang membawa korban dari lokasi awal penculikan menuju wilayah Jambi. Ia juga terlibat langsung dalam pemukulan terhadap korban selama perjalanan.
Tarmizi turut serta dalam membawa korban bersama Sudirman. Ia juga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Eduard selama dalam perjalanan. Selain itu berperan aktif dalam pengamanan dan pengawalan selama korban berada dalam kendali mereka.
Sementara Aliran tidak berada di lokasi awal penculikan, tetapi bergabung dengan kelompok pelaku diwilayah Belilas dan Sorek. Perannya teridentifikasi saat korban dibawa ke sekitar Bank BRI Sorek, dimana Aliran turut mengangkat korban secara paksa ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan ke Jambi.
“Para pelaku membawa korban dari rest area menuju Jambi, bahkan sempat singgah di Belilas dan Sorek. Selama perjalanan, korban juga mengalami kekerasan fisik,”ungkap Rooy.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet di bagian wajah, punggung, lengan, dan kaki.
Para pelaku terancam jerata Pasal 328 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ditegaskan Roy, pihaknya masih terus memburu dua DPO lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih luas diwilayah Riau dan sekitarnya.*











