Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Video Call Sex Bareng Mahasiswi, Pengusaha Sawit di Riau Jadi Korban Pemerasan

Video Call Sex Bareng Mahasiswi, Pengusaha Sawit di Riau Jadi Korban Pemerasan

Jagariau – PEKANBARU – Sungguh malang nasib MT, seorang pengusaha sawit di Riau harus merugi hingga Rp 1,6 Milliar akibat kecerobohannya terjerat nafsu syahwat melalui Video Call Sex (VCS) bareng Mahasiswi asal Kampar, Sisilia Hendriani (24).

Hal tersebut terbongkar setelah Subdit V Siber Polda Riau melakukan penelusuran dan sukses membekuk kedua pasangan yang tengah dimabuk asmara itu.

“Kedua pasangan kekasih itu mengancam akan menyebarkan tangkapan layar VCS apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang,”ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jum’at (10/10/25) malam.

Kombes Ade mengatakan, kasus bermula pada Agustus 2023, korban dan Sisilia berkenalan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada tahun 2019. Hubungan mereka kemudian berlanjut melalui pesan pribadi (direct message) di Instagram dan WhatsApp.

Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi Sisilia dan mengajaknya melakukan video call seks. Awalnya pelaku menolak, namun akhirnya menerima tawaran tersebut setelah korban menyatakan bersedia membayar Rp 1 juta.

“Aksi VCS dilakukan melalui Instagram,”ungkap Ade.

Saat video call berlangsung, Sisilia mengambil tangkapan layar (screenshot) berisi gambar korban dan pelaku dalam keadaan bugil.

Setelah berhasil mendapatkan gambar, kedua pasang kekasih itu mulai mengirim ancaman kepada korban. Salah satu isi ancaman berbunyi,”Kau kirim uang, kalau tidak, ku sebarkan foto kau.”

Guna meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan gambar melalui fitur “sekali lihat” berupa tangkapan layar yang menampilkan korban dan pelaku dalam kondisi tanpa busana.

Merasa tertekan dan takut, korban mengirim uang pertama senilai Rp 10 juta ke rekening Bank BCA atas nama Mhd Rafi yang disediakan pelaku melalui layanan BRI Link di Aliantan, Rokan Hulu.

Ternyata, kedua tersangka terus mengancam korban.”Pengancaman kemudian berlanjut hingga Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar,” jelas Ade.

Tidak terima, korban melapor ke Kepolisian. Tim Radar Siber Polda Riau yang dipimpin Kasubdit V,
Kompol Dani Andika Karya Gita melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pemerasan.

Dari hasil analisis digital forensik, Tim Radar berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi pelaku di Kost A3 Executive, Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Tersangka SH dan SZ sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Ade.

Usai penangkapan, Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait hasil pemerasan, diantaranya dua unit mobil, satu sepeda motor, perhiasan emas, beberapa unit telepon genggam, serta kartu SIM dan data transaksi.

Kedua pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terjerat Pasal 27B ayat (2) ke-a jo Pasal 45 ayat (10) Undang undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 dan Pasal 56 ayat (2) KUHP.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments