Jagariau – PEKANBARU – Akibat cinta terlarang hingga mencoreng citra korps Polri kembali terjadi. Kali ini terjadi diinternal Polisi Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul).
Oknum Polisi berpangkat Inspektur satu (Iptu) berinisial LLN diketahui dan digrebek saat tengah berduaan dirumah dinasnya di kompleks perumahan perwira Polres Rohul bersama wanita berinisial RA Jalan Diponegoro, Dusun Lubuk Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah pada Jum’at (26/9/25) sekira pukul 11.16 WIB.
Ironisnya, tali asmara itu terjadi diantara sesama keluarga besar di Polres tersebut. Sang wanita selingkuhan merupakan istri rekan LLN yang bertugas pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rohul berinisial YSF.
Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra saat dikonfirmasi membenarkan perihal penggerebekan tersebut. Menurutnya, penggerebekan dilakukan anggota Polri dan bukan warga seperti kabar yang beredar.
“Yang bersangkutan (Iptu LLN) diamankan anggota Polri, bukan warga,”ujar AKBP Emil,
Saat ini, kasus dugaan perselingkuhan tersebut tengah ditangani Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Rohul dan Satreskrim untuk pendalaman lebih lanjut.
AKBP Emil menegaskan, tindakan apa pun yang mencoreng nama baik institusi Polri tidak akan ditoleransi. Melalui pernyataan resminya, Emil mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan kehormatan sebagai anggota Kepolisian.
“Setiap personel Polri wajib menjaga marwah institusi dengan menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, etika, maupun kode etik profesi,”tegasnya.
Ditambahkan Kapolres, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk lebih berhati hati dalam menjaga sikap dan moral, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
“Kasus yang melibatkan LLN ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar lebih berhati hati dalam menjaga nama baik pribadi maupun institusi kepolisian,”pintanya.*











