Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Terbitkan Edaran, Gubri Warning Pejabat Lakukan Pungutan Modus Jabatan

Terbitkan Edaran, Gubri Warning Pejabat Lakukan Pungutan Modus Jabatan

Jagariau – PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid mewanti wanti seluruh pejabat dilingkungan Pemprov Riau untuk tidak menerima atau meminta pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan.

Peringatan tersebut sebagai langkah tegas dalam upaya pencegahan korupsi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 25 September 2025 lalu.

Penerbitan surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga mempedomani Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gubri menyampaikan secara lugas komitmen Pemprov Riau dalam menjaga integritas birokrasi. Ia menegaskan, kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemprov Riau untuk mendukung terciptanya Pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Kepada seluruh pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau,”demikian kutipan langsung dari isi surat edaran tersebut.

Abdul Wahid menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN di lingkungan Pemprov Riau yang melanggar ketentuan tersebut.

“Ini bukan sekedar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti. gratifikasi ini benar benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,”ujarnya.

Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Riau dapat menjadikannya pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi masing masing.

Komitmen kuat dari pimpinan daerah ini menjadi langkah penting menuju tata kelola Pemerintahan yang semakin baik dan berintegritas.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments