Jagariau – PEKANBARU – Kamis (14/8/25), puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis mengadu ke DPRD Riau. Mereka meminta agar jabatannya sebagai kades diperpanjang sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 tahun 2024 tentang Desa, Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Perpanjangan Masa Jabatan.
Berdasarkan putusan tersebut, 95 mantan kades di Bengkalis pun meminta agar jabatannya diperpanjang. Jabatan kades dapat diperpanjang dengan syarat belum dilakukannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Namun dari putusan MK tersebut, Kemendagri melakukan pembatasan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Dalam SE yang diterbitkan 31 Juli 2025 itu disebutkan bahwa Bupati dan Walikota yang memiliki kades dengan akhir masa jabatan 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, dapat dilantik kembali.
Sementara, masa jabatan puluhan Kades di Bengkalis berakhir pada 23 Agustus 2023. Tentunya, masa jabatan mereka tidak masuk dalam pembatasan waktu yang tertera dalam SE Kemendagri tersebut.
Dengan adanya SE Kemendagri tersebut, para Kades menilai bahwa Kemendagri telah mengangkangi putusan MK yang tidak ada pembatasan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto mengatakan, kedatangan mereka ini adalah untuk menyampaikan agar mereka dapat melanjutkan jabatannya sebagai kades sesuai Putusan MK.
“Berdasarkan keputusan MK itu, 95 Kades di Bengkalis ini meminta agar dilantik kembali sesuai dengan putusan MK,”ujar Kade sapaan akrab Kaderismanto.
Menyambut keinginan dan tuntutan dari puluhan Kades tersebut, pihak dari DPRD Riau akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri terkait dengan putusan MK tersebut.
“Kita akan berkonsultasi dengan Kemendagri, kenapa 95 Kades di Bengkalis itu tidak dilantik sesuai dengan putusan MK. Karena dalam putusan MK itu menyeluruh, tidak ada batasan, kenapa ada batasan di Kemendagri,”ucapnya.
Dirinya yang mewakili Dapil Bengkalis sangat berharap mereka yang tertinggal itu dapat dilakukan pelantikan.
Politisi PDI Perjuangan itu juga merasa heran, kenapa hanya Kabupaten Bengkalis saja yang tertinggal.*











