Jagariau – PEKANBARU – Tindakan mulia menyelamatkan generasi penerus bangsa terus dilakukan Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan mengagalkan upaya penyelundupan obat perusak syaraf jenis Shabu seberat 4,1 Kilogram, Jum’at (8/8/25).
Dari penggalan itu, petugas mengamankan seorang warga Aceh Utara, Provinsi Aceh, berinisial M (26). Pelaku berencana meloloskan Shabu itu ke Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec saat memeriksa koper hitam milik tersangka melalui mesin X-Ray.
“Petugas Avsec berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau yang kemudian segera mengamankan koper itu dan menemukan delapan bungkus shabu setelah dilakukan pemeriksaan manual,”ujarnya, Selasa (12/8/25).
Barang bukti yang diamankan terdiri atas delapan bungkus shabu dengan berat kotor masing masing antara 477 hingga 551 gram dengan total seberat 4.108 gram, serta satu unit telepon genggam. Shabu tersebut dikemas dalam plastik hitam dan disimpan rapi di dalam koper.
Kombes Putu menjelaskan, setelah penemuan tersebut, petugas Avsec dan personel Ditresnarkoba mencari pemilik koper dan menemukan pelaku berada di ruang merokok bandara.
“Pemeriksaan awal oleh Bea Cukai menggunakan test kit menunjukkan hasil positif shabu,”terangnya.
Dikatakan Putu, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak keamanan bandara dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur udara.
“Sinergi ini akan terus kami perkuat demi memutus mata rantai penyelundupan narkoba,”ucapnya.
Pelaku sendiri kini menjalani hari harinya dibalik jeruji besi Mapolda Riau dan terancam jeratan pasal 114 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati mati.*











