Jagariau – PEKANBARU – Akibat tak dapat menahan nafsu syahwat, oknum guru ngaji dlberinisial TA (44) warga Kecamatan Tapung diborgol Tim Satreskrim Polres Kampar, Jum’at (8/8/25).
TA diduga mencabuli dua muridnya yang berusia masing masing 10 dan 11 tahun dengan modus membimbing dan mengajarkan anak anak melaksanakan Sholat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang melalui Kasatreskrim, AKP Gian Wiatma Mandala, Sabtu (9/8/25). Menurutnya, akibat ulah pelaku, kedua korban mengalami trauma berat dan melapor kepada orang tuanya.
“Pelaku dilaporkan oleh salah satu orang tua korban, karena korban sudah trauma dengan tindakan gurunya itu,”jelas Gian.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelaku terancam jeratan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.*











