Minggu, April 19, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Tinggalkan Mobil Berisi Shabu di Parkiran Mall, Pasutri Asal Rohil Diborgol Polisi

Tinggalkan Mobil Berisi Shabu di Parkiran Mall, Pasutri Asal Rohil Diborgol Polisi

Jagariau – PEKANBARU – Genderang perang akan peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus ditabuh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, pasangan suami istri (Pasutri) asal Rohil masing masing berinisial H (38) dan K alias Sari (30) sukses diborgol.

Keduanya didapati menggendong Shabu seberat hampir 20 Kilogram dengan modus meninggalkannya didalam mobil diparkiran Mall SKA Pekanbaru.

“Tersangka meninggalkan 20 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 19,8 kilogram di Mal SKA Pekanbaru,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Faria, Selasa (29/7/25).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua orang asal Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Tim melakukan penyelidikan.

Berkoordinasi dengan petugas keamanan Mall petugas berhasil melihat rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan Toyota Agya warna hitam bernomor polisi BM 1605 SS yang ditinggal di parkiran Mal SKA.

Modus pelaku meninggalkan mobil di parkiran mall sejak pagi hingga sore hari. “Jadi orang lain nantinya akan menjemput shabu ini beserta mobil yang ditinggalkan tadi,” tuturnya.

Shabu dibungkus menggunakan kertas kado bertuliskan ‘Happy Birthday’. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya menjemput shabu di Bagan Siapiapi, Rokan Hilir.

Pelaku diperintahkan oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan untuk membawa shabu tersebut.”Mereka dijanjikan akan diupah Rp 100 juta tapi baru ditransfer uang muka Rp 50 juta,”jelas Bagus.

Ditambahkan Bagus, hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui pemilik dan tujuan barang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments