Jagariau – DURI – Satuan Reserse Narkotik dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) terus berkomitmen memberangus peredaran Narkoba diwilayah hukumnya.
Dalam dua hari berturut, Selasa (8/7/25) hingga Rabu (9/7/25), sukses memborgol 8 pemuja Shabu masing masing dengan peran pengedar, kurir dan pengguna dengan 5 Laporan Polisi (LP) dan barang bukti (BB) total seberat 7,08 Gram.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kasatresnarkoba, Iptu Doni Binsar Simanjuntak. Menurutnya, 8 pelaku itu diantaranya berinisial NOV (37), IM (28), BY (30), ES (16), PN (41), BY (54), DN (40) dan SG (36).
Selain Shabu, Polisi juga menyita barang bukti lain diantaranya 30 Plastik Pack kecil diduga sebagai pembungkus Shabu, alat hisap, 6 unit Handphone (HP) Android dan uang tunai sebanyak Rp 3.030.000.
“Benar, pelaku dan barang bukti kita amankan dalam dua hari berturut turut,”ujar Kasat.
Dikatakan Iptu Doni, seluruh penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan ulah pelaku disalah satu rumah dijalan H Abdul Manan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan gemar bertransaksi narkoba bahkan melakukan pesta, Polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (8/7/25) sekira pukul 11.30 WIB dan dari penangkapan itu, seluruh pelaku secara maraton dibekuk.
“Saat ini kami sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan pendalamanterkait peredaran narkotika diwilayah Mandau dan Pinggir,”ungkapnya.
Ditambahkan Doni, pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus berkolaborasi memerangi dan memberantas peredaran narkotika, khususnya diwilayah hukum Polres Bengkalis.
Kini, seluruh pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) serta jo Pasal 27 ayat 1 huruf a Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*











