Jagariau – DURI – Sebuass buasnya suami takkan tega melepaskan istrinya sebagai pelampiasan nafsu syahwat lelaki lain. Namun hal itu tak berlaku bagi seorang suami berinisial RT (28) warga Jalan Pembangunan, RT 01, RW 02, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
pelaku tega menyerahkan istrinya hanya karena ingin sembuh dari penyakit kejantanan yang dideritanya ke seorang guru spiritualnya berinisial ZA (42) warga Jalan Kejaksaan, RT 04, RW 02, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Bengkalis dengan domisili di Jalan Jawa, Gang Kurma, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
Kini, kedua pelaku yang dijerat Pasal 6 huruf c, Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual itu telah mendekam disel Mapolsek Mandau setelah dilaporkan keluarga korban yang tidak terima akan ulah pelaku.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku kekerasan seksual tersebut.
Menurut Kapolres, kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan saat keduanya memenuhi panggilan penyidik Polsek Mandau didampingi penasehat hukumnya. Saat keduanya hadir, penyidik tak mau ambil resiko dan menahan pelaku.
Dituturkan mantan Kapolres Indragiri Hilir ini, berawal pada Jum’at (20/6/25) lalu sekira pukul 02.00 WIB dari pasangan suami istri yang berniat melakukan pengobatan tradisional terkait impoten yang diderita sang suami RR, pelaku ZA mewajibkan keduanya menjalani ritual mandi taubat dengan menginap dirumah ZA.
Berselang 12 hari menjalani pengobatan, pelaku mengatakan kepada korban jika yang sakit itu adalah korban dan harus diobati dengan syarat korban harus mandi taubat dan disetubuhi pelaku agar guna guna hingga menyebabkan impoten serta tak bernafsunya suami hilang.
“Sebenarnya yang sakit itu kamu, yang terkena guna guna, jadi salah satu cara pengobatannya, kamu harus mandi taubat dan melakukan hubungan badan,”ujar Kapolres menirukan keterangan korban.
Anehnya, ungkap Kapolres, RR menyetujui akal bulus sang guru dengan merelakan istrinya digauli guru cabul itu dengan dalih ritual berkali kali hingga dua hari berturut turut.
“Keluarga korban yang merasa khawatir mendatangi tempat ritual dan membawa pelaku pulang. Saat didesak apa yang terjadi, pelaku mengakui jika dirinya telah menjadi korban pengobatan ritual itu hingga merasa malu dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan kedua berhasil ditahan saat memenuhi panggilan penyidik pada Jum’at, 27 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB,”terangnya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 helai baju lengan panjang motif bunga warna orange, 1 helai celana panjang warna orange, 1 helai BH warna ungu, 1 helai celana dalam warna ungu,1 helai jilbab warna cream, 1 helai baju lengan panjang warna merah muda, 1 helai celana panjang warna merah muda, 1 helai BH warna ungu,1 helai celana dalam warna abu abu, 1 helai jilbab warna merah, 1 helai baju lengan panjang warna merah, 1 helai celana warna merah, 1 helai BH warna orange, 1 helai celana dalam warna merah muda, dan 1 helai jilbab warna hitam.*











