Jagariau – DURI – Buntut pemberitaan Mafia Crude Palm Oil (CPO) yang menjadi tranding topik pada kabarduri.net, ternyata berimbas pada gerahnya pelaku serta bekingnya hingga membuat pelaku bertindak diluar batas dengan mengancam pribadi wartawan.
Atas tindakan pelaku pengancam itu, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Bengkalis mengutuk keras segala bentuk teror dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan tugas jurnalistik.
Teror ancaman kekerasan terhadap jurnalis dilindungi Undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, dilakukan orang yang mengaku bernama Alpin.”Bukan komentar TikTok kau boss kalau berani. Dibelakang layar main kau. Sini one by one sama ku,”ancamnya via WhatsApp dinomor 0827932676.
Teror dan tindakan kekerasan terhadap wartawan ini usai pemberitaan dugaan aktivitas mafia gudang CPO di wilayah Kecamatan Bathin Solapan yang dimuat media tersebut.
“Kita sangat mengecam keras pelaku aksi teror dan jelas tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dan jelas bertentangan dengan Undang undang Nomor 40/1999 tentang Pers,”tegas Ketua JMSI Kabupaten Bengkalis, Bambang Gusfriadi, Sabtu (24/5/25).
Dikatakan Bambang, setiap wartawan yang bertugas melaksanakan tugas jurnalistik, sepenuhnya dilindungi oleh Undang undang Pokok Pers.
“Nah, termasuk ancaman kepada pers ini juga telah melanggar Undang undang Pokok Pers Nomor 40/1999,”tegasnya.
Supremasi hukum, sebagaimana tercantum dalam pasal 2. Dengan demikian, lanjut Bambang, setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Pasal – pasal di atas secara jelas dan eksplisit menjamin dan melindungi kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan rasa aman dalam meliput bukan justru diintimidasi dengan cara – cara yang merugikan kepentingan publik. Ancaman atau intimidasi yang dilakukan membuktikan pelaku belum melek UU Pers,”ucapnya.
Ditambahkan Bambang, seseorang jika merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers No 40/1999.
“Kembali, JMSI Kabupaten Bengkalis tegas mengutuk pengancaman tersebut, dan akan melindungi keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis dan ini anggota JMSI Bengkalis,”tutupnya.*











