Jagariau – PEKANBARU – Akibat ulahnya nekat ‘Ngemis’ Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang dibawah Jembatan Leighton I pada Kamis (27/3/25) lalu, Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Asnetti Yusri terancam sanksi berat usai perayaan lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah tahun 2025.
Hal tersebut mencuat dengan tersebarnya tangkapan layar yang berisi percakapan melalui pesan singkat WhatsApp dan beredar luas di masyarakat.
Dalam percakapan itu, seorang warga mengeluhkan oknum lurah tersebut yang mendatangi pedagang dan meminta uang THR secara terang terangan kepada mereka.
Terkait kasus tersebut, Inspektorat Kota Pekanbaru langsung bergerak menindaklanjutinya. Inspektorat memanggil Lurah Kampung Baru, Asnetti Yusra, pada Jumat (28/3/25), sehari setelah kejadian.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lurah yang bersangkutan.
“Kita periksa dia. Kita tunggu hasilnya nanti, karena hasil pemeriksaan akan kita laporkan langsung kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,”ujarnya.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, lurah tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Rencananya, Pemko Pekanbaru akan mengambil keputusan saat hari pertama kerja pasca libur dan cuti Lebaran Idul Fitri ini.
“Insya Allah hari pertama kerja kami sudah ambil keputusan terkait dengan kasus lurah tersebut,”janji Ami, sapaan akrabnya.
Dikatakan Amin, pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, mulai dari lurah bersangkutan hingga pedagang yang dimintai THR.
“Tentunya keputusan pemerintah, keputusan Walikota yang adil. Jangan sampai informasi itu ternyata fitnah. Tapi kalau memang benar adanya, Pak Wali sudah titipkan untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan,”ungkapnya.
Apalagi saat ini, kata Ami, Walikota Pekanbaru sudah membayarkan gaji ke-13, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan THR.
Menurutnya, jika masih ada dari pegawai Pemko Pekanbaru yang melakukan hal seperti itu, tentu akan melukai kebijakan dari Walikota Pekanbaru.*











