Jagariau – ROHIL – Akibat nekat berjalan disaat libur lebaran, Polisi akhirnya menilang seorang sopir dan truk karena membawa kayu akasia seberat lebih dari 14 ton milik salah satu perusahaan di Riau pada hari kedua kedua Idul fitri 1446 Hijriyah diwilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil).
Sesuai aturan, kendaraan berat dilarang beroperasi sejak 28 Maret hingga 4 April 2025. “Sopir itu nekat beroperasi selama periode mudik dan balik Lebaran,”ujar Kasat Lantas Polres Rohil, AKP Luthfi Indra Praja, Rabu (2/4/25).
Dikatakan Luthfi, penertiban dilakukan sebagai langkah memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan serta kecelakaan selama perayaan Idul Fitri.
Salah satu pelanggaran utama yang ditemukannya truk pembawa muatan kayu dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton, melebihi batas yang telah ditetapkan.
Selain itu, kendaraan tersebut beroperasi diluar waktu yang telah disosialisasikan sebelumnya.”Ada dua pelanggaran yang dilakukan, yakni muatannya melebihi batas yang diizinkan dan kendaraan beroperasi pada waktu yang dilarang,” jelas Luthfi.
Penindakan ini berdasarkan sejumlah peraturan yang telah ditetapkan, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan sejumlah instansi terkait, termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga, serta Surat Edaran Gubernur Riau.
“SKB tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025,”tutur Luthfi.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur Lebaran.
Terhadap pengendara diberi tilang. “Sedangkan truk dan muatannya kita kandangkan,”tegas Luthfi.
Ditambahkan Luthfi, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada setiap kendaraan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Luthfi juga menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah disosialisasikan.
“Kepatuhan terhadap peraturan ini akan sangat membantu terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran,”pungkasnya.*











