Jagariau – DURI – Gerak cepat dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Penyelamat Minyak dan Gas Bumi dengan mempersiapkan berkas gugatan Legal Standing bagi perusahaan yang terlibat dalam pusaran penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO dengan nomor register 13.287.620 dibilangan Jalan Rangau, Kilometer 7, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPP Lembaga Penyelamat Minyak dan Gas Bumi, Iwan SH, Rabu (26/3/25). Menurutnya, selain SPBU, pihak perusahaan yang menikmati minyak subsidi ini juga harus menerima sanksi berat, dikarenakan sudah merampas hak masyarakat.
“Kita tengah siapkan berkas gugatan Legal Standingnya. Siap siap saja, kita akan bertemu dipengadilan,”ancamnya.
Dikatakan Iwan, aksi tersebut sudah sangat sangat merugikan berbagai pihak dan tidak bisa dimaafkan.
“Sudahlah beroperasi dibumi melayu, membantu masyarakat melayu pun tidak mau. Eh malah hak masyarakat pun dirampas, dimana letak hati nuraninya,”tudingnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, sejumlah perusahaan Subkontraktor Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang bergerak dibidang Minyak dan Gas Bumi, diantaranya PT RRP, PT RU, PT TPE, dan PT SC, terpantau dengan tanpa rasa bersalah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU CODO bernomor register 13.287.620 tersebut.
Dari aksi haram yang dilakukan perusahaan dan SPBU itu, sejumlah pihak ya akhirnya murka dan mengutuk keras hal yang telah dianggap merampo hak masyarakat tersebut. Selain itu, masyarakat juga meminta kepada PT Patra Niaga agar turun langsung melakukan pemutusan penyaluran BBM hingga penyegelan barang bukti pompa yang telah memperkaya sejumlah pihak yang terlibat penyelewengan besar besaran.*











