Jagariau – PEKANBARU – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, memfasilitasi pemulangan 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.
Proses pemulangan berlangsung di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (15/3/25) petang kemarin.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan menjelaskan, pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dengan nomor 0647/WN/B/3/2025/06.
Dalam surat tersebut, 73 PMI yang sebelumnya ditahan di Depot Kemayan, Pahang, Melaka, dikembalikan ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan Kapal Indomal Dynasty, yang tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di Pelabuhan Dumai untuk memastikan pemulangan berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur. Negara hadir untuk melindungi warganya, terutama mereka yang mengalami kendala di luar negeri,” ujar Fanny, Ahad (16/3/2025).
Setibanya di Dumai, 73 PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh Petugas Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan, 1 PMI mengalami penyakit kulit kronis yang mengarah ke kemungkinan cacar infeksi atau cacar monyet. Selebihnya, para PMI hanya mengalami keluhan penyakit kulit ringan dan tidak membutuhkan perhatian medis khusus.
Fanny menyebut, 73 PMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka terdiri dari 58 orang adalah laki laki, dan 15 orang lainnya adalah perempuan.
Dari Nusa Tenggara Barat 31 orang, Jawa Timur 13 orang, Sumatera Utara 5 orang, Aceh 6 orang, Jawa Barat 3 orang, Sulawesi Tengah 3 orang, Jambi 3 orang, Riau 2 orang, Kalimantan Barat 2 orang.
Kemudian dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Banten masing masing sebanyak 1 orang.*