Jagariau – PEKANBARU – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak tak lama lagi akan digelar. PSU itu dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 mendatang.
Bawaslu Riau mengingatkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya PSU dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menegaskan, bahwa masyarakat terutama para pemilih, harus berani melaporkan setiap indikasi kecurangan, termasuk praktik politik uang.
“Jika menemukan dugaan money politic, segera laporkan ke Bawaslu Siak dan Riau. Kami akan melakukan kajian dan telaah. Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya, Jumat (7/3/25).
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI – Polri, serta Kepala Desa harus dijaga. Jika ada indikasi ketidaknetralan dari pihak pihak tersebut, Bawaslu meminta agar segera dilaporkan.
Diketahui, PSU Pilkada Siak akan digelar ditiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang dilokasi tersebut.
“PSU diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menyalurkan hak suaranya secara sah dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya PSU sangat diperlukan,”ucapnya.*











