Jagariau – PEKANBARU – Kerja keras Polisi Resort Kota (Polresta) Pekanbaru dan Polisi sektor (Polsek) Rumbai sukses membekuk pelaku kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan hilangnya nyawa Reyhan Aprilian (15). Empat pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Empat orang yang diduga sebagai pelaku telah kami amankan, dan saat ini penyidik masih mendalami kasusnya,”ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (6/3/25).
Dikatakan Bery, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin 3 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Korban, Reyhan, terlibat dalam permainan lempar sarung antara kelompoknya dengan kelompok lain. Permainan ini sempat berpindah lokasi berulang kali, hingga berakhir di SDN 97.
Awalnya, permainan tersebut dilakukan dengan peraturan satu lawan satu, namun peraturan itu berubah menjadi enam lawan enam.
Dalam duel tersebut, kelompok korban kalah, dan sejumlah anggota kelompok korban melarikan diri meninggalkan korban yang akhirnya menjadi sasaran amukan para pelaku.
“Ketika kelompok korban kalah dan kabur, Reyhan terpaksa melawan sendirian. Karena ketidakseimbangan kekuatan, korban pun tidak berdaya dan tumbang,”jelas Bery.
Korban yang sudah terkapar dilarikan ke RS Awal Bross di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung.
Keluarga korban, Ilham yang tidak terima atas peristiwa tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai dan mendeqak agar kasus itu segera diungkap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru memerintahkan anggotanya bersama Polsek Rumbai untuk segera mengungkap pelaku. Setelah memeriksa sejumlah saksi, pada Selasa (4/3/25) sekira pukul 16.10 WIB, tim Polsek Rumbai mendapat informasi terkait keberadaan para pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Rumbai, AKP Said Khairul Iman bersama Kanit Reskrim, Ipda Asbi Abdul Sani, dan anggota lainnya langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan di sejumlah tempat berbeda. Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya.
“Keempat pelaku telah kami amankan, masing masing berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Saat ini mereka telah dibawa ke Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Bery.
Keempat pelaku terancam jerat Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.*











