Jagariau – PEKANBARU – Karena ulahnya melakukan tindak pidana penggelapan, seorang Perwira Polisi berpangkat Ipda berinisial DTR berdinas di Polda Riau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan rekan seprofesi nya di Polsek Tenayan Raya. Diduga, Pelaku nekat menggelapkan satu unit mobil jenis Toyota All New Fortuner yang direntalnya.
Sebelum ditangkap, perwira Polda Riau ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, pelaku diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolresta Pekanbaru gun dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Tenayan Raya terkait hilangnya mobil jenis Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4 x 2 TRD AT milik seorang warga Pekanbaru, Said Mukhsin Syam, pada 29 Februari 2024 lalu.
Mobil berwarna coklat tua metalik dengan plat nomor Polisi (Nopol) BM 1578 LQ tersebut disewa oleh pelaku yang diketahui merupakan anggota Kepolisian yang berdinas di Polda Riau.
Pelapor awalnya merentalkan kendaraan tersebut untuk digunakan selama satu bulan. Namun, setelah masa rental berakhir, mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan.
Tak terima dicurangi, korban akhirnya melapor ke Polsek Tenayan Raya dan Tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan mobil tersebut.
Setelah dilakukan pelacakan melalui sistem GPS, diketahui mobil tersebut berada di wilayah Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Saat melakukan pengecekan lebih lanjut, pelapor menemukan hal mengejutkan jika mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera, yang akrab disapa Buyung.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 450 juta. Tidak terima dengan kejadian tersebut, langsung melaporkan kasus yang dialaminya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino beserta anggota melakukan penyelidikan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polisi meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan pada 18 September 2024.
Namun, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan terancam jeratan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP hingga membuat pelaku tidak diketahui keberadaannya.
“Pelaku diamankan pada Ahad, 27 Januari 2025 di kawasan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru,”terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Pihak Kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. “Namun hasilnya negatif dari penggunaan narkotika,”ungkap Bery.
Kini, pihak Kepolisian masih melanjutkan penyidikan dan akan memeriksa sejumlah saksi terkait, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum.
“Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku ini sudah dilakukan sidang pemberhentian tidak dengan hormat,”paparnya mengakhiri.*