Jagariau – BENGKALIS – Kolaborasi jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba)
Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu dan Bea Cukai (BC) sukses mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan jumlah barang bukti mencapai ratusan bungkus.
Dari 100 bungkus narkotika itu diantaranya 90 bungkus Shabu dan 10 bungkus Pil Ekstasi yang dibongkar dari Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis pada Rabu (12/2/25) sekira pukul 22.00 WIB.
Selain ratusan narkotika, 2 Unit Handphone (HP) Android, 1 Unit Speedboat dan mesin 85 PK serta dua pelaku berinisial B (35) dan I (21), ditangkap dan terancam jeratan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan. Menurutnya, kasus itu merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Pihaknya berjanji akan terus mengusut kasus dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,”janjinya.
Dikatakan Kapolres, jika pelaku melakukan aksinya lebih dari 1 kali. Dengan pengungkapan kasus ini, kita berharap dapat memutus mata rantai diwilayah hukum kita,”janjinya.*