Jagariau – DURI – Menyeruaknya aksi Juri parkir (Jukir) nakal hampir diseluruh sudut Kota Duri, Bengkalis hingga meresahkan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis akhirnya mengeluarkan himbauan tegas.
Selain memamajang papan plang terkait Tarif parkir melalui Peraturan daerah (Perda).
Himbauan itu diantaranya untuk tarif parkir roda dua sebesar Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, penumpang roda enam Rp 3.000, mobil barang roda empat Rp 2.000 dan mobil barang roda enam Rp 4.000.
“Bayarlah sesuai tarif yang tertuang dalam perda dan jika lebih dari itu, jangan dilayani,”ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub Kecamatan Mandau, Rais Mustaji, Jum’at (24/1/25).
Dikatakan Rais, pihaknya secara tegas juga menghimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan dengan ulah jukir nakal ini segera melapor ke Kantor UPT Parkir Dishub di Jalan Pertanian, Lapangan Terminal Duri Bestari.
“Jika kedapatan, kita akan tindak pengelolanya sebagai efek jera,”tegasnya.
Seperti diketahui, aksi jukir nakal itu meraup keuntungan pribadi dengan cara meminta uang parkir ke pengendara. Saat diberi uang Rp 2.000, ternyata oknum Jukir itu hanya diam, seakan akan tarif parkir telah naik dan tidak sesuai perda. Meski dongkol, namun masyarakat memilih diam dikarenakan tidak adanya penegasan dari pihak terkait
Program dan kontra pun terjadi setelah hal tersebut mencuat di Media Sosial (Medsos), sebahagian masyarakat lebih memilih membela juru parkir dikarenakan sebagai profesi terendah diakar rumput, dan sebahagian lagi masyarakat kontra dikarenakan memperkaya diri hingga melanggar perda.*











