Jagariau – PEKANBARU – Dua personil di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masing masing Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Zulfikar Nasution, dan Asisten Intelijen (Asintel), Muhamat Fahrorozi dicopot dari jabatannya. Keduanya dimutasi ke Kejaksaan Agung RI.
Mutasi berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-17398/C/12/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Zulfikar Nasution dipindahkan sebagai Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Sementara Muhamat Fahrorozi menduduki jabatan sebagai Inspektur Muda Keuangan III di Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung RI.
Berkembang isu, pencopotan dua pejabat Kejati Riau itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Pj Walikota dan Sekda Kota Pekanbaru.
Dari kabar didapat, Muhamat Fahrorozi mendapat informasi terkait rencana OTT KPK di Pekanbaru. Informasi itu disampaikan Asintel kepada internal intelijen melalui grup WhatsApp Kejaksaan.
Namun, oleh Zulfikar Nasution informasi OTT itu diduga disampaikan kepada Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.”Info OTT itu dikabarkan pada Indra Pomi,”ucap sumber yang enggan disebut namanya.
Dampak tindakan itu, Zulfikar Nasution ditarik ke Kejaksaan Agung. Tidak hanya Zulfikar, Kejaksaan Agung juga menyeret Muhamat Fahrorozi agar meninggalkan jabatannya.
KPK melakukan OTT terhadap Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila, Senin (2/12/24).
Awalnya, KPK mengamankan 9 orang dan menyita uang Rp 6,8 Milliar. Namun dari hasil penyidikan, akhirnya penyidik KPK menetapkan tiga orang tersangka, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila.
Para tersangka lain diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah olah memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas membenarkan mutasi kedua pejabatnya. Ia menyatakan, mutasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
“Mutasi hal biasa. Kebutuhan organisasi,”ujar Akmal Abbas ketika dikonfirmasi, Kamis (26/12/24).
Namun, Akmal Abbas membantah, jika pergantian Aspidsus dan Asintel Kejati Riau tak ada kaitannya dengan OTT KPK di Pekanbaru.”Tidak benar,”tegasnya.
Senada juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. Ia menyebut, mutasi dalam organisasi adalah hal yang wajar.
“Informasi Yang kita terima, kedua pejabat dimutasi karena alasan tour of duty dan tour of area,”ucapnya.
Baru Enam Bulan Menjabat
Zulfikar Nasution dan Muhamat Fahrorozi belum enam bulan menjabat di Kejati Riau. Pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan
di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Jum’at (14/6/24).
Muhamat Fahrorozi menggantikan Marcos Marudut Mangapul Simaremare yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kejari Pekanbaru, sedangkan Zulfikar Nasution menggantikan Imran Yusuf yang menjabat Kepala Kejari Bekasi.
Saat ini, jabatan Asintel dan Aspidsus Kejati Riau masih kosong. Kejaksaan Agung belum menunjuk pejabat baru untuk menggantikan Muhamat Fahrorozi dan Zulfikar Nasution.*











