Jagariau – BENGKALIS – Kerja hebat dan cepat diperlihatkan jajaran Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam menangani kasus korupsi menonjol di Negeri berjuluk Sri Junjungan.
Sedikitnya terdapat 5 kasus korupsi menonjol yang telah masuk dalam ranah persidangan atau tuntutan dan 3 kasus korupsi yang masih dalam tahap penyidikan. Hal tersebut tentu saja menjadi keberhasilan kerja hebat yang ditunjukkan nahkoda Kejari Bengkalis dibawah nahkoda Dr Sri Odit Megonondo SH, MH dalam memberangus tindak pidana korupsi di salah satu Kabupaten terkaya penghasil minyak bumi seantero Indonesia.
Melalui Kasi Intelijen, Resky Pradhana Romli SH, MH, memaparkan sejumlah kasus yang telah masuk dalam persidangan diantaranya Tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari Pemerintah, tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 Kabupaten Bengkalis.
Tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Tindak pidana korupsi terhadap pembiayaan dana kepemilikan rumah (KPR) yang diduga tidak sesuai dengan prosedur oleh Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Sei Pakning yang terjadi pada Tahun Anggaran 2011 di Desa Sei Tengah, Kecamatan Sabak Auh dan Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak.
Selanjutnya tidak pidana korupsi dalam penyaluran KUR (Kredit Usaha Bersama) kepada debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada periode Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Bangking Office (OBO) Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dan tindak pidana korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Senderak yang dilakukan Kepala Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis dengan dugaan pungutan liar atau pemerasan dalam pengurusan surat tanah yang dilakukan perangkat desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Untuk terdakwanya sendiri mencapai sepuluh hingga sebelas orang,”terangnya.
3 Kasus Penyidikan
Selain untuk kasus yang telah disidangkan, Resky menambahkan jika tiga kasus korupsi lain juga tengah dalam tahap penyidikan pihaknya, diantaranya dugaan tidak pidana korupsi dalam kegiatan usaha budidaya pengelolaan tambak udang Vannamei pada Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2023.
Dan terakhir dugaan pungutan liar atau pemerasan dalam pengurusan surat tanah yang dilakukan oleh perangkat desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.*











