Jagariau – PEKANBARU – Setelah melalui serangkaian penyelidikan lebih dari 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan tiga tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Pekanbaru. Tiga tersangka tersebut adalah inisial RM, Pj Walikota Pekanbary, IPN, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru dan NK, Pelaksana tugas (Plt) Kepala bagian (Kabag) Umum Kota Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers kegiatan penangkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah daerah Pekanbaru Tahun 2024 – 2025, Rabu (4/12/24) dini hari.
Pimpinan KPK RI, Nurul Ghufron, menyampaikan penangkapan tersebut terkait dugaan pemotongan anggaran atas ganti uang (GU), di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024 untuk kepentingan RM selaku Pejabat (PJ) Walikota Pekanbaru dan IPN selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Kemudian NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf Plt Bagian Umum, saudara MU dan saudara TS diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU,”ungkapnya.
Ghufron mengatakan, NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Walikota Pekanbaru. November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran makan minum tahun anggaran APBD 2024.
“Dari penambahan ini, diduga Pj Walikota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 Miliar. KPK mengamankan RM selaku Pj Walikota bersama dua ajudannya NAT dan AD alias UT dan juga MRM alias ADE di rumah dinas Walikota serta diamankan berupa uang sejumlah kurang lebih Rp 1,390 Miliar yang diberikan saudara NK kepada saudara RM di rumah dinas walikota,”jelasnya.
Dikatakannya, IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Pekanbaru, ditemukan sejumlah uang kurang lebih sebanyak Rp 830 juta yang diterima dari NK.
“Berdasarkan pengakuan IPN, sejumlah uang yang diterima dari NK berjumlah Rp1 Milliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan IPN kepada YL sebagai Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta kepada oknum wartawan,”paparnya.
Ditambahkan Ghufron, KPK mengamankan NK di rumah kediaman NK di wilayah Kota Pekanbaru Riau, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 Milliar di dalam sebuah tas ransel.*











